Gadis Keterbelakangan Mental Dicekoki Miras, Lalu Dibawa ke Kamar, Terjadilah
Pelaku SM diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari rekan korban. Saat diamanka SM yang merupakan pekerja swasta mengakui seluruh perbuatannya.
"Hubungan pelaku dan korban ini temen. Kami masih selidiki, karena perbuatan pelaku ini sungguh tidak berprikemanusiaan. Karena korban ini keterbelakangan mental," tutupnya.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
SM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat SM dengan pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun. (mcr14/jpnn)