Gadis Malang Ini Dibuat Mabuk, Dicabuli Kemudian Dibuang di Pemakaman
Dengan alasan sudah larut, malam itu SV memutuskan menginap di rumah saudaranya. Belum sempat tidur, SV dihubungi HD melalui WhatsApp (WA).
Intinya, HD mengajak SV untuk berjalan-jalan. Anehnya, SV menyetujui ajakan laki-laki yang baru beberapa bulan dikenalnya itu.
“SV diajak berjalan-jalan kemudian diajak mampir ke rumah HD,” kata Iptu Maskur.
Diduga di rumah tersebut, HD dan temannya, PT sudah menyiapkan rencana jahat. Terbukti, SV yang sempat meneguk minuman berkarbonasi, yang diduga dicampuri minuman keras, kemudian mabuk berat.
“Dalam kondisi hilang kesadaran itulah SV diduga kuat disetubuhi oleh HD dan PT secara bergiliran,” sambungnya.
Sekitar pukul 03.00 dini hari, HD dan PT kemudian mengantarkan SV pulang. Tetapi SV tidak diturunkan di rumah orang tuanya, tetapi di sebuah pemakaman umum yang berdekatan dengan rumah.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik polisi masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Yang jelas, kedua tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (ngopibareng/jpnn)