Gadis Muda Terlibat Jaringan Narkoba
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:08 WIB
Hanya, polisi kesulitan melacaknya. Sebab, transaksi narkoba dilakukan dengan sistem ranjau. Yaitu, barang diletakkan di tempat tertentu tanpa diketahui pengantarnya.
Siswanto mengatakan, barang tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Sementara itu, barang yang ada di mobil merupakan sisa penjualan sebelumnya.
Di tempat terpisah, M. Yusuf yang merupakan kurir Jarnawi, terpidana narkoba yang berada di Lapas Madiun, kemarin divonis tujuh tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba berupa sabu-sabu. Polisi juga menangkap Yohanes Andrean dan Jarnawi yang masih menjalani hukuman di Lapas. Mereka adalah pemasok dan pemilik barang.