Gagal Bertemu Gubernur Riau, FPESGR Minta Permen LHK P.17/2017 Dikaji Ulang
“Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan memengaruhi stabilitas serta situasi kondusif daerah,” ujar Nursal dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (12/7).
FPESGR juga meminta pemerintah untuk bisa lebih memberi kepastian hukum. “Jangan diubah begitu saja. Sebab, lahan kerja, kan, izinnya juga diperoleh lewat cara yang legal,” imbuh Nursal.
Terkait risiko kebakaran lahan, sambung Nursal, yang harus lebih ditekankan adalah antisipasi dan penanggulangannya.
“Bukan pukul rata dengan membuat regulasi yang bisa mematikan industri yang sudah berjalan,” imbuhnya.
Meski demikian, Nursal menyatakan akan tetap berjuang dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan masuk lewat dialog dan cara-cara yang diatur undang-undang. Menyuarakan pendapat lewat demonstrasi juga dibolehkan, kan? Namun, opsi itu belum jadi pilihan saat ini,” kata Nursal.
Selain berdialog dengan gubernur Riau, FPESGR juga ingin beraudiensi dengan Siti Nurbaya suntuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mereka.
Sebagaimana diketahui, Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.