Gagal Diselundupkan, 34 Buah iPhone 5 Ditinggal di Pelabuhan
Senin, 17 Juni 2013 – 23:03 WIB
Kunto menambahkan pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2012 tenntang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluran Barang di kawasan perdagangan bebas.(jpnn)