Gagal Jadi Calon Bupati, Tertangkap Bawa SS
“Keterangannya bahwa kepemilikan sabu itu bukan milik saya yang mulia,” kilah Mariya.
Saat ditanya terkait jawabannya oleh majelis hakim, Mariya mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.
“Saat penangkapan saya sudah bilang bukan barang saya tapi milik Agustinus,” terangnya.
Diketahui, Mariya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember.
Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram. Akibat perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(yua/no/sb/yua/jay/JPR)