Gagal jadi Gubernur Sultra, Bupati Kolaka Gugat Media Rp 150 M
Senin, 25 Maret 2013 – 18:29 WIB
Saat mediasi di PN Jakbar, Senin (25/3) yang difasilitasi oleh Hakim Encep Yuliadi, BM malah menurunkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 140 miliar. Namun, tuntutan ini ditolak oleh para kuasa hukum tergugat, Torozatulo Mendrofa (Antara), Bonaparte Situmorang (Media Indonesia) dan Rezekinta Sofrizal (Majalah Tempo).
"Kami nyatakan sidang dilanjutkan," kata Torozatulo Mendrofa menaggapi proposal mediasi yang diajukan oleh BM melalui kuasa hukumnya, M Norman Hardi.
Karena tak ada titik temu, Encep akhirnya menyimpulkan mediasi antara pihak bersengketa dinyatakan gagal. Sidang pembuktian akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Namun sebelum menutup mediasi, hakim kelahiran Pandeglang, 31 Juli 1959 itu sempat mengkritik proposal penggugat yang dianggap keliru.