Gagal Kliring Rp 5 M, BI Awasi Bank Century
Jumat, 14 November 2008 – 16:14 WIB
Menurut Boediono, pemenuhan modal merupakan tanggung jawab pengelola dan pemilik bank. Setelah modal dipenuhi, bank baru bisa kembali mengikuti kliring ''Mereka harus bertanggung jawab,'' tegas mantan Menko Perekonomian itu.
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menambahkan, saat sudah bisa memenuhi kewajibannya, Bank Century bisa kembali melakukan kliring. Penyediaan prefund adalah salah satu kewajiban bank dalam melaksanakan kliring.
BI juga menangkis rumor bahwa kegagalan kliring itu bakal menimpa bank lain. Dalam siaran persnya, bank sentral menegaskan hanya ada satu bank, yakni Bank Century, yang menderita masalah tersebut. Transaksi Bank Century melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) tetap berjalan normal.