Gagal Nikahi Calon Istri, Agus Vijayanto Malah Masuk Bui, Begini Ceritanya
jpnn.com, MUSI RAWAS - Agus Vijayanto, 22, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pelaku penganiayaan calon istri akhirnya ditangkap polisi setelah beberapa tahun buron.
Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Muba Jumat (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.
Kasus penganiayaan dilakuan Agus terhadap calon istrinya yakni Vira Yuniar, 18, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Ketua Negeri, terjadi pada 3 Juli 2018 lalu.
Berawal dari kesepakatan nikah yang gagal di komunikasi. Dari calon mempelai meminta keluarga Agus untuk menyiapkan Rp 15 juta sebagai biaya nikah. Namun dari pihak keluarga Agus hanya menyanggupi Rp 5 juta.
Lalu pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya siap dinikahkan sesuai kesepakatan dan perundingan bersama. Atau istilahnya “duduk nikah, tegak bercerai,”
Namun pihak korban enggan menandatangani perjanjian itu, sehingga membuat Agus naik pitam dan memukuli korban.
Aksi itu sempat dilerai pihak keluarga, namun Agus kembali melempar korban dengan asbak rokok yang terbuat dari bambu sehingga mengenai tubuh calon istrinya.
Bukannya sepakat untuk menentukan hari pernikahan, keluarga Vira yang tak terima atas perlakuan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.