Gagal Periksa Saksi, Kejagung Sita Rp 3 M dari Tersangka Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (11/9).
Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, saksi yang hendak diperiksa itu adalah Kepala Unit Pelaksana (UP) Transjakarta Busway Dishub Provinsi DKI Jakarta, Parlindungan Butar-Butar.
Namun, saksi tak dapat hadir memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung Basrief Arief tersebut. "Saksi tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama lembaga negara lainnya," kata Tony, Kamis (11/9).
Hanya saja, lanjut Tony, saksi meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. "Telah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," papar dia.
Pada bagian lain, Tony menyatakan Penyidik Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta. Kali ini, uang Rp 3 miliar disita dari tersangka Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, BS. "Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 3 miliar dari tersangka BS," paparnya.(boy/jpnn)