Gagal, Puluhan Honorer K2 Tua Geruduk Badan Kepegawaian
Jumat, 14 Februari 2014 – 07:51 WIB
"Jika kemudian ada yang menyebutkan tidak cukup syarat, honorer-honorer yang punya bukti mereka tidak cukup syarat laporkan saja ke polisi. Sebab di BKD ini bukan penyidik," katanya.
Dia mengatakan keputusan kelulusan yang dikeluarkan Panselnas sifatnya sudah final. "Keputusan kemenpan itu tak bisa diganggu gugat. Memang boleh menyampaikan pengaduan," katanya. (del/sam/jpnn)