Gagal Sikat Handphone, Dua Maling Ini Babak Belur
Minggu, 08 Mei 2016 – 03:40 WIB
Ternyata, Joko dan Sarimun merupakan residivis. Joko mengaku terpaksa mencuri karena terbelit masalah hutang.
“Saya punya hutang sejuta sama orang, nah Sarimun mau bantu saya. Karena desakan ekonomi ini saya akhirnya nekat mencuri,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka meringkik di tahanan kepolisian. Keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(ali/acd/jpg/ara/jpnn)