Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang
Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan memeriksa isi muatan kendaraan tersebut.
Tim juga berhasil menghentikan kendaraan pikap lain dan menangkap tiga orang yang terdiri atas 1 sopir dan 2 anak buah kapal (ABK) HSC.
Lalu, tim segera membawa barang bukti dan lima orang ini ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih diproses lebih lanjut.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tri Hartanta menambahkan, Bea Cukai terus memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)