Gaharnya Kejaksaan Agung Menuntut Kurungan Seumur Hidup untuk Para Koruptor Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum cukup memberikan tuntutan hukuman serius bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Setidaknya sejauh ini, sudah empat terdakwa yang dituntut jaksa agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Mereka yang dituntut pidana seumur hidup ialah eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
JPU menyakini terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut memperkaya diri secara bersama-sama dan merugikan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Rp 16 triliun.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).
Untuk Hary Prasetyo, jaksa menilai terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 2.446.290.077, dua unit mobil mewah yaitu Toyota Harrier 2009 (Rp 550 juta) serta Mercedez Benz E Class 2009 (Rp 950 juta). Hary juga mendapat fasilitas plesiran ke sejumlah negara.
Selain pidana penjara seumur hidup, Hary juga didakwa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa ini diamini oleh majelis hakim. Hary pun divonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Hary dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Joko Hartono Tirto, jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
Disebutkan bahwa Joko menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 2 miliar dan mendapat fasilitas lainnya.