Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tuntut Benny Tjokro Dipenjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata jaksa Roni.
"Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," ungkap jaksa Roni.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," kata KMS Roni.
Dalam uraian tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp6.078.500.000.000.