Gaji ASN Naik 8 Persen, PPPK Bersukacita, Mulai Menghitung Gapok, Gede Juga ya
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ASN), TNI, Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Presiden juga mengatakan kenaikan gaji PNS berlaku pada 2024.
Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN ini tidak hanya untuk PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan gaji baru pada 2024.
"ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen," terang Iswinarto Setiaji kepada JPNN.com, Rabu (16/8).
Pengumuman presiden tersebut disambut sukacita para guru PPPK. Mereka mulai berhitung berapa gaji yang akan diterima.
Raden Sutopo Yuwono, guru PPPK dari Kabupaten Purworejo ini mengatakan gaji pokoknya Rp 2.966.500.
Jika ditambahkan kenaikan 8 persen, maka gapok guru PPPK (golongan IX) sebesar Rp 3.203.820.
"Saya hitung kenaikan 8 persen itu sebanyak 237.320 rupiah. Alhamdulillah jumlahnya banyak," ucapnya Sutopo.