Gaji BPIP Disorot, Ini Saran Alaska untuk Bu Mega dkk
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Jokowi memberikan gaji besar kepada dewan pengarah maupun anggota BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) terus disorot publik.
Tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP, disebutkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut diberikan gaji sebesar Rp 112.548.000.
Sedangkan para wakil dewan Pengarah yang didalamnya terdapat Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp 100.811.000.
Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menyesalkan keputusan Jokowi tersebut. “Dulu Pancasila dibuat oleh founding father. Dimana founding father menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan ikhlas dan tulus, tanpa mau mereka menerima imbalan, atau digaji dari negara,” ujar Adri Zulpianto, Koordinator Alaska, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/5).
Alaska terdiri dari Lembaga CBA (Center For Budget Analysis) dan Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Keterbukaan Informasi Publik).
BACA JUGA: Coba, Bandingkan Hak Keuangan BPIP dengan Pejabat Lain
“Zaman sekarang di masa pemerintahan Jokowi, Pancasila seperti sebagai Komoditas. Dimana setelah terbentuk BPIP pengurusnya harus mendapat intensif dari negara,” imbuh Adri.
Alaska menilai, besarnya dan tingginya gaji BPIP sangat tidak adil bagi kondisi negara saat ini. “Dimana negara punya utang yang menumpuk, dan tingginya atau naiknya harga sembako saat ini,” ujarnya lagi.