Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
Oleh karena 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila dan 2 Juni adalah hari Minggu, maka pembayaran gaji bulanan akan dilaksanakan pada Senin (3/6/2024) dan disusul dengan gaji ke-13 pada 5-6 Juni 2024.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut pada prinsipnya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang biasanya dibayarkan hanya 50 persen berubah menjadi 100 persen.
"Makanya harus ada efisiensi anggaran untuk bisa nanti menambah di APBD Perubahan Tahun 2024, karena kemarin dalam APBD induk baru kami siapkan untuk 13 bulan mengingat saat itu TPP dibayarkan 50 persen," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan anggaran untuk gaji ASN pada APBD Perubahan Tahun 2024 akan ditambah Rp12 miliar karena TPP harus dibayarkan 100 persen, sehingga alokasi anggaran gaji pegawai yang sebelumnya hanya disiapkan untuk 13 bulan diubah menjadi 14 bulan.
Kendati demikian, dia memastikan Pemkab Banyumas sudah ada kesiapan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
"Sesuai yang ditentukan dalam peraturan pemerintah bahwa kita memberikan pembayaran gaji ke-13 di samping gaji pokok dan tunjangan lainnya, juga diberikan TPP 100 persen," katanya menegaskan.
Dia mengharapkan dengan adanya gaji ke-13 tersebut, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Banyumas dapat bekerja dengan lebih semangat lagi.
Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu PNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masuk kuliah atau menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.