Gaji DPRD Naik 2 Kali Lipat, Mobil Dinas Ditarik
Saat kendaraan dinas dewan akan ditarik, rencananya roda empat tersebut akan didistribusikan ke SKPD yang masih membutuhkan.
“Masih banyak SKPD yang belum memiliki kendaraan, selain itu untuk operasional di sekretariat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tarakan, Salman Aradeng mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Perwali Tarakan untuk bisa menikmati kenaikan gaji beserta tunjangan tersebut.
Adapun besaran yang akan diterima, dikatakan Salman, karena Tarakan masuk kategori rendah, maka anggota DPRD akan menerima gaji kurang lebih Rp25 juta-Rp30 Juta.
Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota DPRD Tarakan, Herman Hamid mengungkapkan tidak masalah jika memang mobil dinas akan ditarik.
Karena menurutnya selama ini, bahan bakar minyak (BBM) dan perawatannya menjadi tanggungan pribadi. Artinya, pemerintah hanya menyediakan fisik mobilnya saja.
“Yah tidak masalah, ini juga karena aturan yah. Bagi saya aturan memerintahkan maka saya menjalankannya, dan memang selama ini biaya BBM dan lainnya kami semua yang menanggung,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Untuk diketahui, kenaikan tunjangan dan gaji itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.