Gaji GTT Naik, Guru Honorer K2 Juga
"Kami minta agar pemerintah memberi perlakuan yang sama antara GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk dalam K2 ataupun yang non-K2, sebab ketika bekerja di lapangan sebagai tenaga pendidik tidak ada perbedaan sama sekali," katanya.
Dia juga berharap pemerintah membuat regulasi yang tidak mempersulit GTT yang mengajar di sekolah negeri untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga bisa memperoleh tunjangan profesi.
"Kami juga meminta agar memberikan tunjangan fasilitasi sebesar UMK," katanya.
Sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa Pemkab akan menambah honor bagi GTT dan PTT di tahun anggaran 2020. Kenaikan jumlah honor tersebut meliputi GTT dan PTT di seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dan guru PAUD.
Jumlah honor yang akan diberikan bervariasi berdasarkan statusnya. Bagi GTT di sekolah negeri yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp420.000 per bulan akan ditambah menjadi Rp700.000 per bulan.
Honor GTT di sekolah swasta yang sebelumnya Rp420.000 akan menjadi Rp600.000 per bulan.
Sementara itu, bagi PTT di sekolah negeri yang sebelumnya menerima honor per bulan Rp350.000 menjadi Rp 650.000. Sedangkan untuk PTT di sekolah swasta Rp350.000 menjadi Rp500.000.
Honor guru PAUD yang saat ini Rp350.000 nantinya juga naik menjadi Rp500.000. Kemudian honorer K2 yang saat ini menerima Rp1.000.000 akan menjadi Rp1.200.000. (antara/jpnn)