Gaji Guru Honorer K2 Rp 200 Ribu, Ongkos Ojek Rp 10 Ribu
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Seorang guru honorer K2 yang mengajar di SMPN 1 Kayuagung, Ogan Kemering Ilir (OKI) Sumsel, inisial DW (38), mengaku termasuk yang kecewa berat atas kesepakatan rapat gabungan pemerintah dengan tujuh komisi di DPR, Senin (23/7).
Menurutnya, sungguh tidak adil pemerintah menetapkan syarat mereka untuk menjadi CPNS sama dengan pelamar umum.
“Seharusnya honorer, khususnya guru diberikan syarat tanpa tes,” imbuhnya. Apalagi seperti dia yang sudah 12 tahun mengajar.
Alumni FKIP Biologi Universitas Muhammadiyah Palembang itu menuturkan, dalam sebulan dia hanya menerima gaji Rp 200 ribu. Itu dihitung berdasar jam mengajarnya. Jika dulu dia bisa dapat 16 jam mengajar seminggu, sekarang hanya delapan jam.
Sementara tiap hari ke sekolah menumpang ojek bertarif Rp10 ribu. Belum lagi biaya kebutuhan sehari-hari bersama ketiga anaknya. Beruntung suaminya seorang PNS dan mengajar di Sungai Menang sehingga dapat mencukupi biaya hidup setiap bulannya.
“Pemerintah harusnya memikirkan nasib honorer untuk diprioritaskan, diangkat menjadi PNS, apalagi sudah empat tahun tidak ada penerimaan CPNS. Sempat terpikir dalam dirinya berhenti menjadi guru honorer. Tapi sayang dengan ijazah dan ilmu yang didapatkan di bangku kuliah.
Sementara itu, Ayu, guru honorer SMA di Kabupaten Muara Enim, mengatakan, aturan pengangkatan CPNS untuk guru perlu direvisi. Khususnya untuk usia maksimal 35 tahun. “Banyak guru honorer yang berusia di atas itu," ujarnya.
BACA JUGA: Usia 40 Tahun, Pupus Sudah Harapan Honorer K2 jadi CPNS