Gaji Honorer Belum Dibayar 2 Bulan, Tahun Ini Hanya Dikontrak 11 Bulan, Ampun!
jpnn.com, KOTA BEKASI - Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat menilai pemerintah daerah pilih kasih dalam penggajian. Betapa tidak, bagian staf di Dinas Pendidikan sudah digaji, sedangkan tenaga kerja kontrak (TKK) belum dibayar sejak Desember 2022.
"Pemkot Bekasi pilih kasih nih. Masa ada yang sudah digaji dan belum. Yang enak staf Dinas Pendidikan sudah gajian," kata Rahmat kepada JPNN.com, Sabtu (7/1).
Dia menegaskan tenaga kerja kontrak alias honorer di SD dan SMP se-kota Bekasi dari Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji. Dua bulan tidak digaji itu sangat berpengaruh pada psikologi honorer.
Rahmat mengingatkan Pemkot Bekasi untuk membayar hak-hak TKK Dinas Pendidikan
"Kami minta keadilan. Bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan kota Bekasi," tegasnya.
Rahmat juga menyesalkan langkah pemkot yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja honorer. Mereka hanya dibatasi sampai 28 November 2023.
Surat edaran wali kota Bekasi itu sebagai implementasi terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Seharusnya kata Rahmat, pemkot memberikan solusi penanganan honorer.
"Masalah gaji belum selesai, sudah ditambah surat edaran mengenai masa kontrak kerja honorer hanya 11 bulan. Aduh Biyung!," pungkasnya. (esy/jpnn)