Gaji Ke-13 ASN Cair Juni, Pemkab Biak Numfor Menyiapkan Anggaran Rp 20 Miliar
Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Yermias Rumbiak SE mengatakan gaji ke-13 untuk ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 2 PP No 15 Tahun 2023 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. "Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Yermias.
Dia mengakui untuk jadwal pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pihak BPKAD Biak Numfor pada Juni 2023 dengan cara ditransfer lewat rekening ASN yang bersangkutan. "Kami pastikan anggaran untuk bayar gaji ke-13 ASN Pemkab Biak Numfor sudah siap," kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Numfor Yermias Rumbiak. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: