Gaji ke-13 Cair Bulan Ini
Jumat, 08 Juni 2012 – 06:06 WIB
Penghasilan yang dimaksud bagi pegawai negeri meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus. Sementara bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu disebutkan, "Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Jika pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka nominal untuk bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.