Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta
Jumat, 11 Oktober 2013 – 17:54 WIB
Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hongkong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksamana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.
Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua penata laksana rumah tangga asing lainnya yang berkerja di Hongkong. Mereka berasal dari Philipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka. (fat/jpnn)