Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Ngadat 6 Bulan, Guru Honorer Harus Kembalikan Honor

Kamis, 26 Juli 2018 – 00:35 WIB
Gaji Ngadat 6 Bulan, Guru Honorer Harus Kembalikan Honor - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji para guru honorer di Kabupaten Jepara, Jateng, sudah enam bulan terakhir belum juga dibayarkan.

Parahnya lagi, mereka juga terancam harus mengembalikan honor sekolah yang berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berkisar Rp 300 ribu per orang yang diterima setiap bulannya selama 6 bulan terakhir.

Kepada wartawan, Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara, Ahmad Choerun Nasir mengaku bersama-sama rekannya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Staf Khusus Mendikbud, Ilham Ramdani di kantor Kemendikbud RI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

“Kami menyampaikan perihal mengenai permasalahan honor dari sekolah yang berasal dari dana BOS dihentikan, dan bahkan harus mengembalikan honor yang pernah diterima dari sekolah/dana BOS sebesar rata-rata 300-ribuan per bulan sejak Januari sampai Juni 2018 sagaimana yang sudah pernah kami terima dan dana tersebut sebenarnya sudah habis karena digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup keluarga sehari hari," tutur Ahmad Choerun Nasir.

Sebagaimana diketahui, pendapatan guru honor tahun 2017 (selama 11 bulan) di Jepara per bulannya kurang dari 1 juta. Selain dari dana BOS sebesar 300 ribuan, ada juga tambahan yang berasal dari APBD Kabupaten Jepara sebesar Rp500 ribu.

Konon tambahan honor dari Pemda Jepara tersebut ada sejak akhir 2016 (Oktober-Desember). Jika dihitung totalnya guru selama tahun 2016 mendapatkan gaji rata-rata sebesar 800 ribuan perbulan.

“Sedangkan pada tahun 2018 ini belum diberikan honor. Sejak Januari sampai sekarang selama mengajar, GTT/PTT belum mendapat honor dari Pemda. Dalam Perbup Jepara bahwa bantuan honor daerah bagi GTT/PTT mengalami peningkatan menjadi yang tertinggi Rp. 744.280. Selain itu, honor yang dari sekolah atau berasal dari BOS dihentikan dan harus mengembalikan Honor Januari sampai Juni 2018 yang pernah diterima. Lalu kami ini bekerja sebagai guru dianggap apa oleh pemerintah?” cetus Iron, sapaan akrab Ahmad Choerun Nasir.

Terpisah, tokoh muda pendidikan PGRI, Rahmatullah yang juga pegiat di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini guru honor/GTT/PTT Jepara membutuhkan kepastian mengenai honor/gaji dari BOS yang dihentikan dan Honor Pemda yang belum dibayarkan.

Nasib memilukan dialami para guru honorer di Kabupaten Jepara karena gaji mereka belum dibayar selama enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News