Gaji Ngadat 6 Bulan, Guru Honorer Harus Kembalikan Honor
Kamis, 26 Juli 2018 – 00:35 WIB
“Terus terang ini bagi para pendidik honorer dalam keadaan kesulitan ekonomi akibat penghentian honor sekolah yang berasal dari BOS, dan bahkan banyak GTT/PTT berhutang karena tiadanya pendapatan dan pasti,” pungkasnya.
Sementara Staf Khusus Mendikbud, Ilham Ramdhani memastikan bahwa penggunaan dana BOS untuk guru honorer masih diperbolehkan, dan tidak bertentangan dengan alokasi dana yang diberikan daerah.
"Jadi tidak tumpang tindih anggaran, apalagi guru-guru tersebut masih sangat minim pendapatan dari seharusnya diterima dari daerah," katanya. (ydh)