Gaji Pegawai DAMRI Bandung Telat Dibayar, Ternyata Uang Perusahaan Rp 1,2 Miliar Dikorupsi
jpnn.com, BANDUNG - Seorang pegawai DAMRI Cabang Bandung diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
Dugaan korupsi penggelapan uang pendapatan perusahaan diduga dilakukan pegawai yang berinisial SS.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengusut dugaan korupsi ini.
“Penanganan kasus ini oleh Kejari Bandung. Dari laporan yang diterima, SS ini pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke perusahaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari Radar Bandung (30/10).
SS ini diduga melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018.
“SS dari informasi laporan sudah jadi tersangka. Diduga menggelapkan uang pendapatan sebesar Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap SS ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Sebelumnya, perusahaan DAMRI Cabang Bandung ini menjadi sorotan publik, sebab per tanggal 28 Oktober 2021 memberhentikan operasi delapan rute bus di Kota Bandung.