Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji Pegawai KPK Konon Membuat Polri dan Kejaksaan Iri

Selasa, 31 Desember 2019 – 11:26 WIB
Gaji Pegawai KPK Konon Membuat Polri dan Kejaksaan Iri - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK masih mendapat tempat istimewa di mata pemerintah. Meskipun status pegawai lembaga antirasuah itu akan beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi gajinya tetap seperti saat ini yakni lebih besar dari gaji pegawai negeri.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Politikus PDIP itu memastikan, pengalihan status pegawai tidak akan memengaruhi soal gaji. Peralihan status pegawai ini diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 2019 tentang KPK.

"Jadi, semua enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan," kata Tjahjo di Kantor Menko Polhukam, Jumat (27/12), seperti dikutip dari Rakyat Merdeka RMCO.id.

Menurut Tjahjo, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN memang harus sesuai dengan Undang-Undang ASN. Akan tetapi dari sisi penggajian disesuaikan dengan lembaga KPK. Menurutnya, hal ini tidak melanggar UU KPK maupun UU ASN.

"Dari arahan Pak Menko juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang mengatur gaji nanti internal masing-masing, KPK sendiri," tandasnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi ASN dan gaji pegawai KPK. Dia menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima saat berubah status jadi ASN.

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih satu tahun dua bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Namun, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Dia mengatakan, terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. "Saya tahu betul tentang itu, sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintah sangat peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.

Gaji pegawai KPK akan tetap lebih besar dari pegawai negeri meski statusnya akan beralih menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News