Gaji Pegawai KPK Konon Membuat Polri dan Kejaksaan Iri
Gaji KPK memang dirancang lebih tinggi dari ASN pada umumnya. Rakyat Merdeka merangkum, rentang gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional.
Sedangkan tertinggi Rp 60 juta dimiliki oleh pimpinan KPK. Sementara gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Namun, setiap pegawai KPK cuma mendapat gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif. Tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangi dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak yang diberlakukan secara progresif berarti makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar. Tak heran bila pengenaan pajak dari gaji pegawai KPK dapat mencapai 35 persen.
Sementara mengenai gaji terbaru ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil; Golongan I, yakni golongan IA sebesar Rp 1.560.800, kemudian IB Rp 1.704.500, IC Rp 1.776.600, ID Rp 1.815.800.
Golongan II A Rp 2.022.200, II B Rp 2.208.400, II C Rp 2.301.800, dan II D Rp 2.399.200.
Sedangkan Golongan III A Rp 2.579.400, III B Rp 2.688.500, III C Rp 2.802.300 dan III D Rp 2.920.800.
Untuk Golongan IV A Rp 3.044.300, IV B Rp 3.173.100, IV C Rp 3.307.300, IV D RP 3.447.200 dan IV E Rp 3.593.100.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan meninjau sistem penggajian ASN. Pasalnya ada kesenjangan gaji antarinstansi. Ia mendapat aduan dari kepolisian dan kejaksaan yang iri dengan gaji pegawai KPK. Padahal, sama-sama aparat penegak hukum. (faq/rmco)