Gaji Pendamping Lokal Desa Akan Dinaikkan, Sebaiknya Setara Perangkat Desa
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2019 ini. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, kenaikan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi menyerap banyak aspirasi.
“Kenaikan tersebut dilakukan atas permintaan Presiden RI Joko Widodo yang menilai bahwa gaji PLD terlalu minim,” ujarnya dikutip setkab.go.id.
Saat ini, kajian terhadap kenaikan gaji tersebut masih dalam proses administrasi di Dirjen PDTT. Termasuk di dalamnya besaran angka yang akan ditetapkan. Sekedar informasi, gaji PLD saat ini ada di kisaran Rp 2 juta. Diharapkan, kata Eko, pada bulan ini atau Maret nanti, ketetapan terkait gaji PLD itu sudah diterbitkan.
Menteri asal PKB itu menjelaskan, kenaikan gaji PLD diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap para PLD. Sebab, selama ini telah berkontribusi mendampingi pengelolaan Dana Desa yang efisien. Sehingga pembangunan desa berhasil mengalami kemajuan.
“Berkat pendampingan dan berkat kerja keras dari pendamping desa penyerapan Dana Desa terus meningkat,” kata Eko.
untuk diketahui, dalam empat tahun terakhir Dana Desa telah membangun sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat. Seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.
Selain itu, Dana Desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.
BACA JUGA: Disetarakan PNS IIA, Gaji Perangkat Desa Malah Turun