Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji PPPK 2019 Dihitung Sejak Kapan, Ini Penjelasan Terbaru Kepala BKN

Kamis, 28 Januari 2021 – 12:02 WIB
Gaji PPPK 2019 Dihitung Sejak Kapan, Ini Penjelasan Terbaru Kepala BKN - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan 51.293 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari Honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian THL TBPP) masih bermasalah.

Pasalnya, hingga hari ini masih banyak yang belum mengantongi NIP PPPK dan SK. 

"Ini kawan-kawan masih banyak yang belum terbit NIP PPPK dan SK. Kasihan kalau nanti diterbitkan Februari berarti Januari mereka tidak gajian karena banyak yang sudah tidak digaji per Januari 2021," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com,  Kamis (28/1).

Keluhan juga disampaikan Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Abdul Mujid. Ada ketakutan bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bersamaan dengan tanda tangan kontrak.

"Kalau kontraknya per Februari, bagaimana dengan gaji Januari. Mudah-mudahan dihitung sejak Januari ya karena kami sampai sekarang masih tetap bekerja dan tidak pernah putus," bebernya.

Menjawab masalah PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah mengatakan, pada prinsipnya perhitungan gaji tergantung tanggal SPMT dan perjanjian kontrak.

Jika masa kontraknya tertera tanggal 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025, kemudian keterangan SPMT menunjukkan misalnya tanggal 4 Januari mulai bekerja, berarti gajinya dihitung per Januari.

"Jadi PPPK yang belum dapat NIP dan SK, tidak usah gelisah. PPK Anda sudah tahu tentang aturan itu karena PPPK 2019 ini statusnya memang sementara bekerja jadi tidak mungkin kalau terbit Februari lantas tanggal masa kerja serta kontraknya Februari," terangnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan perhitungan gaji PPPK dihitung sesuai SPMT dan masa kontrak yang ditetapkan PPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News