Gaji Presiden Dipastikan Naik
Citra SBY Makin BurukRabu, 26 Januari 2011 – 07:14 WIB
Dia menambahkan, penghitungan gaji juga mempertimbangkan klasifikasi daerah. Misalnya ada zona daerah biasa, daerah mahal, dan super mahal. "Pejabat juga harus ada kategorisasi misalnya pejabat gubenur kelas satu, dua, tiga," tuturnya. Kelas tersebut ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, besaran pendapatan asli daerah (PAD), dan lain-lain. "Ada daerah yang PAD kecil, tapi daerahnya luas. Ada pula daerah kecil tapi PAD-nya besar," terangnya.
Mengenai bentuk dan besaran penyesuaian gaji pejabat, kata Agus, saat ini tengah dikaji. "Nanti mungkin sifatnya akan ada gaji, ada tunjangan prestasi," katanya. Mengenai pernyataan presiden yang menyatakan gajinya tujuh tahun tidak naik, Agus menilai hal tersebut adalah ungkapan yang bisa memberikan teladan bagi pejabat lain.
Gaji yang langsung diterima presiden saat ini adalah Rp 62 juta per bulan. Sedangkan anggaran operasional Rp 2 miliar per tahun, merupakan pos anggaran yang dialokasikan di sekretariat kepresidenan. "Anggaran operasional itu adalah semua hal yang terkait penunjang kegiatan presiden, tapi tidak diterima oleh pribadi presiden atau keluarganya," katanya.