Gaji sudah Lebih Tinggi dari Gubernur, Pimpinan BP Masih Minta Tambah
Hanya saja, gubernur mendapatkan tunjangan. Informasi yang didapat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, tunjungan yang diberikan kepada Gubernur persentasenya dihitung dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.
Klasifikasinya, jika PAD di atas Rp 500 miliar paling rendah mendapatkan Rp 1,25 miliar setahun atau paling tinggi adalah 0,15 persen.
Seperti diketahui, PAD Provinsi Kepri ditetapkan sebesar Rp 1,1 Triliun. Artinya dari jumlah tersebut, Gubernur bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,5 miliar pada 2017. Namun jumlah tersebut tetap harus dibagi dengan Wakil Gubernur.
Jika dibagi dua, maka gubernur hanya mengantongi tunjangan sekitar Rp 1,25 miliar per tahun ditambah gaji Rp 102 juta per tahun, sehingga dalam setahun Gubernur Kepri hanya bisa mengantongi total penghasilan Rp 1,37 miliar.
Masih lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat kepala BP Batam yang setiap tahunnya bisa membukukan penghasilan dari gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,54 miliar.
Bagaimana dengan kepala daerah lainnya? Jika dibandingkan dengan gaji Wali Kota Tanjung Lis Darmansyah, pendapatan pimpinan BP Batam juga masih jauh lebih tinggi.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang mengalokasikan dana untuk Lis dan Wakilnya, Syahrul sebesar Rp 579,5 juta. Dana itu diperuntukan pembiayaan gaji dan perasional lainnya selama setahun.
Jika digabungkan dengan tunjangan perumahan Walikota yang dianggarkan setiap tahunnya sebesar Rp 264 juta atau Rp 22 juta perbulannya, juga belum bisa mengejar gaji dan insentif pimpinan BP Batam.