Gaji Tidak Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:45 WIB
MAJALENGKA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2013 sebesar Rp850 ribu/bulan yang ditetapkan gubernur melalui SK Gubernur Jawa Barat No 561/kep.1405-Bangsos/2012, wajib ditaati pengusaha untuk dibayarkan kepada para pekerjanya. Jika pengusaha membandel, maka bisa dipidanakan. “Ketetapan UMK ini, merupakan ketetapan gubernur dari hasil kesepakatan antar pengusaha atau perusahaan dan para buruh atau pekerja. Ini jelas diatur melalui Permenaker No 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Jadi, jika pengusaha tidak mau membayarkan UMK sejumlah yang ditetapkan, maka bisa dipidanakan,” jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, D Wahyudin kepada Radar (Grup JPNN), Senin (3/12).
Wahyudin yang didampingi Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Aan Andaya mengatakan, jika mekanisme ini bisa ditempuh pasca enam bulan tahun 2013 berjalan, maka selama 6 bulan pertama tahun 2013 nanti, pengusaha bisa membayarkan UMK lama (2012) sebesar Rp800 ribu. Tahapan ini, jelasnya, dinamakan masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan.
Adapun tahap pembayaran UMK berjalan ini, sambungnya, mesti mendapatkan pengabulan permohonan penangguhan dari gubernur, dengan mekanisme para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK tahun 2012, bisa mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota setempat.
MAJALENGKA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2013 sebesar Rp850 ribu/bulan yang ditetapkan gubernur melalui SK Gubernur Jawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
Selasa, 19 November 2024 – 21:04 WIB - Bisnis
Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
Selasa, 19 November 2024 – 20:43 WIB - Investasi
Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Selasa, 19 November 2024 – 19:38 WIB - Bisnis
Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
Selasa, 19 November 2024 – 19:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 15:42 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB