Gaji Tidak Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:45 WIB
Selain itu, jika terjadi pengaduan dari pihak buruh dan pekerja di perusahaan yang bersangkutan karena tidak dibayarkannya UMK sesuai ketetapan, maka pihak buruh bisa mengadukannya ke dinas setempat. Kemudian, akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
Jika masih buntu, pihak buruh bisa memerkarakan hal ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Bandung. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Majalengka, Ir Nana Suharna mengaku, kecewa terhadap Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang tidak mengikutsertakan unsur legislatif dalam perumusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK).