Gak Kapok Ya? Lima Bulan Rehab, Keluar Narkoba Lagi
Tak berselang lama setelah menjalani rehabilitasi, Satresnarkoba Polres Cimahi mendapat informasi dari mastarakat, pelaku kembali mengonsumsi narkoba.
Berbekal laporan tersebut pemantauan terhadap pelaku lebih ditingkatkan.
“Kami lakukan penyelidakan kembali kepada pelaku, dan ternyata pelaku benar menggunakan sabu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 4 butir tablet obat jenis Dumolid dan 1 Handphone beserta simcard.
Hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, RB mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar yang kini masih menjadi buronan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, karena masih ada target Daftar Pencarian Orang (DPO),” Tandasnya.
Akibat perbuatannya, RB akan dikenai pasal 114 junto pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selama 20 hari ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah mengamankan 9 tersangka pelaku pengguna narkotika dan obat-obat terlarang.