Gak Mau seperti Ini? Ya Jangan Merokok di Area RS
Sabtu, 19 Maret 2016 – 16:24 WIB
Sementara itu, Kakan Satpol PP Provinsi Gorontalo, AKBP Siregar Djafar SH, MSi mengatakan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2014,lokasi yang dilarang untuk merokok adalah fasilitas fasilitas umum, diantaranya, rumah sakit, Puskesmas, perkantoran pemerintahan, rumah ibadah dan sekolah.
"Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tetapi untuk pemberian sanksi ini kewenangan hakim," ujarnya. (dan/sam/jpnn)