Gak Mau seperti Ini? Ya Jangan Merokok di Area RS
jpnn.com - GORONTALO – Satpol PP Provinsi Gorontalo, kemarin (18/3) mengamankan sedikitnya sembilan warga yang sedang merokok di RS Bunda, RS Islam dan RS Aloe Saboe. Masing-masing RB, SH, RM, FM, JI, FY, AJ, ZI dan HA.
Pantauan Gorontalo Post (Jawa Pos Group), razia perokok itu dilakukan Satpol PP Provinsi Gorontalo mulai pukul 09.15 Wita dengan melibatkan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) Gorontalo dan Polda Gorontalo.
Razia diawali di RS Bunda. Di RS tersebut, anggota Satpol PP berhasil menemukan seorang warga yang kedapatan merokok di teras rumah sakit. Warga itu pun langsung digiring ke mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang pada hari itu juga.
Kemudian, razia berlanjut di RS Islam. Satpol berhasil menemukan ada dua warga yang merokok di area rumah sakit ini. Dan di RS Aloe Saboe,
Satpol berhasil menemukan enam warga yang merokok di area rumah sakit, salah satunya merupakan perempuan berinisial RB. Para warga ini merupakan keluarga pasien yang hendak menjenguk sanak keluarganya yang sedang di rawat di rumah sakit.
Sekitar pukul 10.30 Wita, ke-sembilan warga ini pun langsung mengikuti sidang di aula RS Aloe Saboe Kota Gorontalo yang dipimpin langsung Hakim Ketua I Gede Purnadita, hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam sidang itu, para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dikenakan denda Rp 22.500 plus biaya perkara Rp 2.500, sehingga total yang dibayar Rp 25 ribu per orang.
"Apabila tidak membayar denda, pelanggar bisa menjalani hukuman kurungan selama 2 hari," ungkap Hakim I Gede Purnadita dalam persidangan itu.