Gakkum KLHK Amankan Ratusan Meter Kubik Kayu Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengamankan 205,9 meter kubik kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Sabtu (16/11).
Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mengatakan, kayu itu diamankan setelah pihaknya menggelar operasi penegakan hukum gabungan dengan balai wilayah lain.
“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” ujar Nur dalam keterangannya, Senin (18/11).
Nantinya, apabila terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a junctoPasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c juncto Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d juncto Pasal 19 Huruf f Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Leonardo Gultom mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima.
"Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 11 November 2019. Lalu 14 November 2019 bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu,” urai dia.
Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.