Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gakkum KLHK: Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan

Kamis, 09 April 2020 – 10:49 WIB
Gakkum KLHK: Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan - JPNN.COM
Petugas Gakkum KLHK menyita kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, KETAPANG - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan tetap memproses kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat di tengah pandemi virus corona.


Pasalnya, dalam proses pengusutan, penyidik hanya memiliki waktu 36 hari sampai perkara siap untuk disidangkan.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Muhammad Subhan mengatakan, Kejati Kalbar sudah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap.

Penyidik pun secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum agar kasus bisa disidangkan.

“Pelaku ini telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkap surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar,” kata Subhan.

Subhan menerangkan, kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI Angkatan Laut Pos Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang.

Tim Patroli TNI AL menahan HG yang menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT. Tim kemudoan mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dari situ, tim patroli kemudian menyerahkan HG kepada penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Balai Gakkum memulai penyidikan 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020.

Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan sudah menyiapkan berkas perkara lengkap untuk sidang kasus illegal logging Ketapang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close