Gakkum KLHK: Kasus Illegal Logging di Ketapang Segera Disidangkan
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang," kata Subhan.
Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta karena kasus illegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, maka HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.
Dia juga menerangkan, perbuatan HG telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus ini," tandas Sustyo. (cuy/jpnn)