Galakkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemda Gelar Sosialisasi
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor pada awal September gencar menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sukabumi dan tiga kecamatan di Kota Depok.
Sosialisasi itu dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, khususnya sinergi bersama pemerintah daerah (pemda), yaitu satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar dalam mengindentifikasi rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Amin Tri Sobri mengatakan pihaknya telah mengedukasi masyarakat di tiga kecamatan di Depok agar tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal.
"Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut kami laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tapos pada 5 September 2023, lalu di Aula Kantor Kecamatan Limo pada 6 September 2023, dan terakhir di Aula Kantor Kecamatan Cimanggis pada 7 September 2023," ungkapnya.
Pada sosialisasi itu, narasumber dari Bea Cukai Bogor membawakan materi seperti pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai serta aturan cukai.
“Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa pengenaan cukai didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelas Amin.
Setiap tahunnya, menurut Amin, pita cukai berganti tema. Tahun 2023 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai.