Galakkan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Pemda Gelar Sosialisasi
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Cimanggu dan Waluran bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, pada 12 September 2023.
"Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau yang bertempat di Pondok Mutiara, Kabupaten Sukabumi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Raden Uang Burhanudin, MM. Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada Bea Cukai Bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” lanjut Amin.
Pada sosialisasi itu, narasumber Bea Cukai memerinci ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai.
“Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber bewarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” kata Amin.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bea Cukai Bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota Depok dan Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya," tutup Amin. (jpnn)