Galih, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Ketiga terdakwa kasus video 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dituntut dengan hukuman berbeda-beda.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Galih Ginanjar mendapat tuntutan hukuman paling besar dibanding Pablo Benua dan Rey Utami. Jaksa menuntut mantan suami Fairuz A Rafiq itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Galih Ginanjar (dituntut) selama tiga tahun enam bulan," kata Jaksa Donny.
Sementara, Pablo Benua dituntut selama 2,5 tahun penjara dalam kasus video 'ikan asin'. Selanjutnya Rey Utami hanya dituntut 2 tahun penjara.
Ketiga tuntutan akan dikurangi masa penahanan. Selain itu, mereka juga dikenai denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
Kasus video 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menuding bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin. Hal tersebut diungkapkannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan istri, Rey Utami.