Galon Sekali Pakai Beredar, Aktivis Ajak Masyarakat Lakukan Gugatan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat pencinta lingkungan menyayangkan keberadaan air galon sekali pakai berukuran 10 liter di tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa berukuran 15 liter.
Pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menyatakan menolak terhadap galon sekali pakai berukuran 10 Liter itu meskipun ukurannya diperkecil.
“Peluncuran produk ini menjadi preseden buruk bagi peta jalan pengurangan sampah yang dibuat pemerintah. Karena industri tetap tidak mau mengubah kemasan sekali pakai mereka, apalagi membuat lagi bentuk kemasan baru seperti galon sekali pakai ukuran 15 liter dan 10 liter,” ujar Peneliti organisasi lingkungan Ecoton, Andreas Agus Kristanto Nugroho, Sabtu (14/2).
Ecoton tetap mendukung prinsip dasar pengelolaan sampah seperti yang termuat dalam UU 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang menganut sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Dalam UU itu, reduce harus didahulukan. Kalau tidak bisa reduce baru reuse, dan langkah terakhir yaitu recycle.
“Jadi 3 R ini juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap sampah produksinya. Jadi kami sebagai Ecoton akan tetap menolak kemasan plastik sekali pakai. Itu adalah gerakan yang dicanangkan untuk 2021 ini bahwa kita sudah bebas bahan plastik,” ucapnya.
Karenanya, kata Andreas, Ecoton akan mengajak masyarakat dengan mencoba untuk melakukan gugatan warga negara.
Gugatan warga negara adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.
“Kami mau memberi pengetahuan kepada masyarakat bahwa ini juga bisa dilakukan. Masyarakat juga harus mulai dididik bahwa mereka tidak salah untuk meminta tanggug jawab dari industri ketika membeli produknya dan produk itu menjadi sampah dan mengganggu lingkungan,” tukasnya.