Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada KobarRabu, 08 Desember 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan jika tidak menjalankan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait dengan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantang Tengah (Kalteng). Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak dan dijalankan Kemendagri. "Kalau Mendagri tidak melaksanakan bisa melangar sumpah jabatan dan bisa diangketkan," kata Agus Purnomo pada diskusi bertajuk "Mempertahankan Independensi Penyelenggara Pemilu" di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, pihaknya juga pernah merasakan kerugian dari putusan MK di Sulawesi Tengah. Ia menceritakan seharusnya salah satu anggota kursi di DPRD Sulteng diisi kader PKS, tapi hingga masa jabatan berakhir, kursi itu tidak diisi.
Demikian halnya dalam Pemilu di Kediri. Kader PKS juga dirugikan karena adanya pengurangan suara dari putusan MK. "Kediri kita dikorbankan. Tapi kami menghormati karena putusan MK sifatnya final dan mengikat. Padahal hitungan kami mengenai perolehan suara itu sudah benar," ucapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Pilkada
KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
Jumat, 01 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
Jumat, 01 November 2024 – 02:16 WIB - Legislatif
Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:27 WIB - Pilkada
Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB