Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada KobarRabu, 08 Desember 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan jika tidak menjalankan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait dengan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantang Tengah (Kalteng). Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak dan dijalankan Kemendagri. "Kalau Mendagri tidak melaksanakan bisa melangar sumpah jabatan dan bisa diangketkan," kata Agus Purnomo pada diskusi bertajuk "Mempertahankan Independensi Penyelenggara Pemilu" di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, pihaknya juga pernah merasakan kerugian dari putusan MK di Sulawesi Tengah. Ia menceritakan seharusnya salah satu anggota kursi di DPRD Sulteng diisi kader PKS, tapi hingga masa jabatan berakhir, kursi itu tidak diisi.
Demikian halnya dalam Pemilu di Kediri. Kader PKS juga dirugikan karena adanya pengurangan suara dari putusan MK. "Kediri kita dikorbankan. Tapi kami menghormati karena putusan MK sifatnya final dan mengikat. Padahal hitungan kami mengenai perolehan suara itu sudah benar," ucapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Bawaslu
Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
Jumat, 29 November 2024 – 16:24 WIB - Pilkada
Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
Jumat, 29 November 2024 – 16:15 WIB - Pilkada
42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
Jumat, 29 November 2024 – 15:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Bojan Hodak Geram Persib Beri Gol Murah buat Thai Port FC
Jumat, 29 November 2024 – 12:48 WIB