Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan
Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada KobarRabu, 08 Desember 2010 – 14:34 WIB
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon saja. Pasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.
Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada Kobar. Gugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MK. Tak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang. (awa/jpnn)