Gamawan Fauzi Merasa Dijebak
Soal Honor yang DiterimanyaSenin, 01 Februari 2010 – 14:48 WIB
Gamawan mengatakan hal tersebut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007-2008, yang menemukan pemberian honor hingga Rp 1,3 miliar pada gubernur Sumbar dan pejabat lain di Sumbar. Saat itu, gubernur Sumbar dijabat Gamawan Fauzi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan akan mengecek temuan BPK itu.
Jasin juga menyoroti aturan-aturan serupa yang dikeluarkan Gamawan saat menjadi gubernur, yakni SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang pembentukan Muspida Sumbar. SK itu juga mengatur pemberian honor unsur Muspida mulai dari gubernur hingga sekda, yang nilainya berkisar dari Rp 10-60 juta. Gamawan sendiri disebut menerima Rp 60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima uang dengan jumlah yang sama.