Dikatakan Gamawan, hingga saat ini jajaran Muspida di seluruh Indonesia juga masih menerima honor. Mengenai SK yang dikeluarkan itu, dia mengatakan, dasarnya adalah Keppres Nomor 10 tahun 1980 tentang pembentukan Muspida. Dia juga mengaku heran seolah-olah hanya dirinya saja yang menerima honor itu. "Jangan dikira saya saja (yang menerima, red)," cetusnya. Dia juga membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menerima honor hingga Rp60 juta per bulan. Yang benar hanya Rp5 juta per bulan, dipotong pajak tinggal sekitar Rp4,2 juta. "Dan yang menerima itu kan juga kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, wagub, lantamal, danlanal. Ya kan," ucap mantan Bupati Solok itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku heran dengan pernyataan-pernyataan dari pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait honor yang diterimanya